Syarat dan Ketentuan
Syarat dan ketentuan umum ICS Formations BV
Artikel 1. Definisi
Dalam syarat dan ketentuan umum ini, definisi berikut berlaku:
1.1 Syarat dan ketentuan Umum:keseluruhan ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini.
1.2 Formasi ICS BV:perusahaan swasta dengan tanggung jawab terbatas Formasi ICS BV, yang berkantor pusat di Stadionstraat 11c10, 4815NC Breda, terdaftar di Daftar Dagang Kamar Dagang dengan nomor 95852565, dengan ini secara sah diwakili oleh Ivo van Dijke. Formasi ICS BV mencakup semua nama dagang.
Kecuali secara tegas disetujui sebaliknya dalam syarat dan ketentuan umum ini, semua syarat dan ketentuan juga berlaku untuk nama dagang.
dan ICS Advisory & Finance BV 37, 3011 AA Rotterdam, Belanda, terdaftar di Daftar Dagang Kamar Dagang dengan nomor 71469710, dengan ini secara sah diwakili oleh Ivo van Dijke.
Bersama-sama kedua firma akan disebut sebagai ''ICS'', sedangkan klien memahami bahwa:
ICS Advisory & Keuangan BV mengurus semua layanan akuntansi untuk klien ICS.
Formasi ICS BV menyediakan pembentukan perusahaan, aplikasi PPN, layanan kesekretariatan, layanan penerjemahan dan bantuan umum ICS.
1.3 Konfirmasi: orang perseorangan atau badan hukum yang telah mengadakan perjanjian dengan ICS.
1.4 Pihak-pihak: ICS dan klien bersama-sama.
1.5 Persetujuan: perjanjian apa pun, serta tindakan (hukum) dalam persiapan dan pelaksanaannya, dengan tujuan agar ICS melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh atau untuk kepentingan Klien.
1.6 Kerja: Semua pekerjaan yang ditugaskan oleh Klien atau dilakukan oleh ICS untuk tujuan lain apa pun, dalam arti kata yang paling luas.
1.7 Documents: semua item yang disediakan oleh Klien kepada ICS, seperti dokumen (digital) atau pembawa data dan semua item yang diproduksi oleh ICS dalam kerangka perjanjian, termasuk dokumen (digital) atau pembawa data.
1.8 Tertulis: semua komunikasi tertulis, termasuk komunikasi melalui email dan pesan digital, dengan ketentuan bahwa identitas pengirim dan keaslian komunikasi telah dipastikan secara memadai.
Pasal 2. Penerapan syarat dan ketentuan umum
2.1 Ketentuan umum ini berlaku untuk semua penawaran yang dibuat, penawaran yang diajukan, perjanjian yang disepakati, layanan yang diberikan, dan tindakan lain yang diambil oleh ICS. Penyimpangan dari syarat dan ketentuan umum ini hanya berlaku jika dan sejauh telah disetujui oleh para pihak secara tertulis.
2.2 Syarat dan ketentuan umum ini juga berlaku untuk semua perjanjian dengan ICS, yang memerlukan keterlibatan pihak ketiga.
2.3 Apabila terjadi pertentangan antara syarat dan ketentuan umum ini dengan pengaturan yang dibuat dalam suatu perjanjian, maka ketentuan perjanjian ini akan berlaku.
2.4 Jika klien menggunakan ketentuan umum (pembelian atau pengiriman) dan merujuknya, penerapannya dengan ini secara tegas dikecualikan. Segala syarat dan ketentuan yang bertentangan dengan syarat dan ketentuan umum ini tidak akan diterima oleh ICS.
2.5 Versi terbaru dari syarat dan ketentuan umum ICS akan berlaku. ICS berhak untuk mengubah dan melengkapi syarat dan ketentuan umum ini secara sepihak. Perubahan juga akan berlaku sehubungan dengan perjanjian yang telah disepakati dengan jangka waktu 30 hari setelah pengumuman perubahan. ICS akan memberikan kepada klien versi terbaru dari syarat dan ketentuan umum atau menerbitkannya di situs webnya.
2.6 Jika suatu saat satu atau beberapa ketentuan dalam syarat dan ketentuan umum ini batal seluruhnya atau sebagian, dinyatakan batal atau dibatalkan, ketentuan yang tersisa dalam syarat dan ketentuan umum ini akan tetap berlaku sepenuhnya. Para pihak akan berkonsultasi untuk menyetujui ketentuan baru untuk menggantikan ketentuan yang batal atau batal tersebut. Maksud dan tujuan ketentuan aslinya harus diperhatikan semaksimal mungkin.
2.7 Apabila ICS, atas inisiatifnya sendiri, menyimpang dari ketentuan umum ini demi kepentingan klien, maka klien tidak akan pernah dapat memperoleh hak apa pun dari hal tersebut.
Pasal 3. Penawaran dan kutipan
3.1 Penawaran yang dibuat oleh ICS tidak mengikat. ICS berhak mencabut penawaran yang dibuat paling lambat tiga hari setelah diterimanya penerimaan.
3.2 Penawaran akan dibuat secara tertulis dan/atau digital, kecuali keadaan mendesak membuat hal ini tidak memungkinkan.
3.3 Penawaran ICS tidak mencakup biaya kerja sama. Penawaran dan/atau kuotasi dapat mencakup perkiraan biaya dan perkiraan jam kerja. Biaya dan jam kerja aktual yang dikeluarkan kemudian akan ditagihkan setelah kejadian.
3.4 Klien bertanggung jawab atas keakuratan dan kelengkapan informasi dan data yang diberikan oleh atau atas nama Klien kepada ICS yang menjadi dasar penawaran. Jika, setelah penawaran dibuat, ternyata data yang diberikan menyimpang dari keadaan yang berlaku, ICS berhak untuk menyesuaikan harga dan ketentuan lain yang terkait. ICS tidak berkewajiban untuk memverifikasi keakuratan informasi atau data yang diberikan oleh klien atau pihak ketiga.
3.5 Penawaran harga komposit tidak mengharuskan ICS untuk melaksanakan sebagian penugasan pada bagian harga yang sesuai dengan harga yang dikutip.
3.6 ICS tidak dapat dituntut atas penawaran dan/atau kuotasinya jika klien memahami atau dapat secara wajar memahami bahwa penawaran dan/atau kuotasi, atau bagian apa pun daripadanya, mengandung kekeliruan nyata, kekeliruan pena, kesalahan cetak, penataan huruf, atau kesalahan pengetikan.
3.7 Penawaran dan/atau kutipan tidak secara otomatis berlaku untuk penugasan di masa mendatang.
Pasal 4. Realisasi Perjanjian
4.1 Perjanjian/kontrak akan berakhir setelah klien menerima tawaran yang dibuat oleh ICS.
4.2 Jika penerimaan klien menyimpang - baik pada poin kecil atau tidak - dari tawaran ICS, perjanjian/kontrak akan disimpulkan jika ICS telah menyetujui (secara tertulis) penyimpangan tersebut.
4.3 Jika klien memberikan pesanan kepada ICS tanpa penawaran terlebih dahulu, ICS hanya terikat pada pesanan tersebut setelah mengonfirmasikannya (secara tertulis) kepada klien.
4.4 Kontrak hanya akan mengikat ICS melalui konfirmasi tertulis dari ICS atau segera setelah ICS - tanpa keberatan dari klien - telah memulai pelaksanaan penugasan.
4.5 Perubahan pada kontrak hanya berlaku jika dan sejauh telah disetujui (secara tertulis) oleh para pihak. ICS akan melaksanakan perubahan yang diinginkan, asalkan hal ini memungkinkan secara wajar. Perubahan dapat mengakibatkan terlampauinya jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian oleh ICS, yang akan dianggap sebagai force majeure.
4.6 Jika selama pelaksanaan perjanjian ternyata perlu dilakukan amandemen atau penambahan perjanjian untuk pelaksanaan perjanjian yang tepat, ICS akan memberitahukan klien sesegera mungkin. Para pihak akan melanjutkan untuk melakukan amandemen perjanjian secara tepat waktu dan dengan konsultasi bersama.
Pasal 5. Jangka waktu perjanjian
5.1 Suatu perjanjian dibuat untuk jangka waktu yang tidak terbatas, kecuali jika isi, sifat, atau ruang lingkup perjanjian menentukan lain, atau jika para pihak secara tegas menyetujui lain secara tertulis.
5.2 Jika tenggat waktu telah disepakati untuk pelaksanaan tugas tertentu, hal ini tidak boleh dianggap sebagai tenggat waktu. Kegagalan untuk memenuhi tenggat waktu tersebut karenanya tidak akan dianggap sebagai kekurangan yang dapat diatribusikan oleh ICS, dan tidak akan menjadi alasan untuk pemutusan perjanjian.
Pasal 6. Kewajiban Klien
6.1 Klien harus berusia minimal 18 tahun. ICS tidak membuat perjanjian dengan anak di bawah umur.
6.2 Klien bertanggung jawab atas penyediaan semua informasi, data, dan dokumen yang diperlukan atau yang secara wajar dipahami oleh Klien sebagai hal yang diperlukan untuk pelaksanaan perjanjian, secara tepat waktu dan lengkap.
6.3 Apabila informasi dan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan perjanjian tidak diberikan kepada ICS secara tepat waktu dan lengkap, ICS berhak untuk menangguhkan pelaksanaan perjanjian dan mengenakan biaya tambahan akibat keterlambatan kepada klien sesuai dengan tarif yang berlaku saat itu.
6.4 Jika klien harus memberikan informasi, data dan/atau dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan perjanjian yang benar dan lengkap, maka jangka waktu pelaksanaan akan dimulai setelah klien memberikan data dan/atau dokumen tersebut kepada ICS.
6.5 Klien menjamin keakuratan, kelengkapan, dan keandalan data dan dokumen yang diberikan kepada ICS, meskipun data dan dokumen tersebut berasal dari pihak ketiga. Klien tetap bertanggung jawab dan berkewajiban atas kemungkinan konsekuensi dari pemberian informasi, data, dan dokumen yang tidak benar, tidak lengkap, dan tidak dapat diandalkan.
6.6 Jika klien memintanya, dokumen yang diberikan harus dikembalikan kepada klien.
6.7 Klien berkewajiban untuk menginformasikan kepada ICS semua informasi dan data yang diperlukan atau berguna untuk pelaksanaan perjanjian (lebih lanjut).
6.8 Klien bertanggung jawab atas penyimpanan dan/atau pemeliharaan file digital secara aman dan benar. ICS tidak bertanggung jawab atas file (digital) yang hilang atau peretasan.
6.9 Klien disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum/pajak dan/atau akuntan sebelum menandatangani perjanjian.
Pasal 7. Kewajiban untuk menginformasikan dan melakukan uji tuntas
7.1 Klien harus segera menginformasikan kepada ICS:
- jika klien dinyatakan bangkrut atau mengajukan kebangkrutan;
- jika klien mengajukan permohonan penangguhan pembayaran (sementara);
- jika klien merupakan subjek dari perintah penyitaan;
- jika klien ditempatkan di bawah perwalian atau administrasi;
- jika struktur perusahaan klien berubah;
- jika kepemilikan perusahaan klien berubah;
- jika klien kehilangan kewenangan untuk mengalihkan atau kapasitas hukum terhadap sebagian atau seluruh asetnya.
7.2 Klien perlu mengirimkan sertifikat perilaku kepada ICS berdasarkan permintaan.
7.3 ICS dapat meminta Klien untuk melakukan uji tuntas ekstra karena alasan-alasan berikut:
- kedaluwarsa dokumen lama;
- alasan hukum untuk meminta rincian tambahan;
– pelaksanaan pengecekan rutin sebagaimana diatur dalam peraturan AML nasional dan internasional seperti (namun tidak terbatas pada):
https://www.dnb.nl/en/sector-information/open-book-supervision/laws-and-eu-regulations/anti-money-laundering-and-anti-terrorist-financing-act/
https://www.afm.nl/en/sector
https://www.imf.org/en/Home
https://finance.ec.europa.eu/
https://www.finra.org/
https://www.fatf-gafi.org/;
– penerimaan informasi baru atau permintaan uji tuntas dari otoritas resmi, notaris, atau organisasi kompeten lainnya.
- Jika Klien tidak memenuhi permintaan tersebut dengan jangka waktu yang wajar (dua minggu hingga 30 hari) dan kesempatan, meskipun telah ada peringatan, Penyedia Layanan berhak untuk segera mengakhiri kontrak. Dalam kasus tersebut, jumlah yang dibayarkan akan ditahan oleh ICS.
Pasal 8. Pelaksanaan perjanjian
8.1 ICS akan menentukan cara dan oleh siapa perjanjian akan ditandatangani. Dalam melakukannya, ICS akan mempertimbangkan instruksi yang diberikan oleh klien.
8.2 ICS akan melaksanakan perjanjian tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pengetahuan dan kemampuannya, sesuai dengan persyaratan pengerjaan yang baik dan kehati-hatian yang wajar serta dengan mematuhi aturan perilaku dan praktik profesional yang berlaku. Semua ini berdasarkan pada keadaan ilmu pengetahuan yang diketahui saat itu. ICS memiliki kewajiban untuk melakukan upaya terbaik sehubungan dengan layanan yang diberikan dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas dasar kewajiban hasil; oleh karena itu ICS tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas hasil yang mengecewakan dan/atau tidak tercapainya tujuan yang dimaksudkan sebagai akibat dari layanan yang telah diberikannya.
8.3 ICS melakukan segala upaya yang wajar untuk mengamankan data yang disimpan ICS untuk klien sedemikian rupa sehingga data tersebut tidak tersedia bagi orang yang tidak berwenang.
8.4 ICS berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya dan persetujuan tegas dari klien, untuk meminta pihak ketiga (sebagian) melakukan layanan yang disepakati, jika menurut pendapat ICS hal ini diinginkan. ICS tidak bertanggung jawab atas kesalahan dan/atau kekurangan pihak ketiga yang dipekerjakan, jika ICS telah melakukan kehati-hatian yang cukup dalam memilih pihak ketiga ini.
8.5 ICS memiliki hak untuk melaksanakan tugas secara bertahap.
8.6 Apabila penugasan dilaksanakan secara bertahap, ICS berhak menangguhkan pelaksanaan bagian-bagian yang termasuk dalam tahap berikutnya sampai klien memberikan persetujuan tertulis atas hasil tahap sebelumnya (misalnya persetujuan rancangan akta).
8.7 Jika penugasan dilaksanakan secara bertahap, ICS berhak menagih setiap bagian yang dilaksanakan secara terpisah dan meminta pembayaran untuk bagian tersebut. Jika dan selama faktur ini tidak dibayar oleh Klien, ICS tidak berkewajiban untuk melaksanakan tahap berikutnya dan ICS berhak untuk menangguhkan penugasan.
8.8 Dalam hal menggunakan jasa akuntansi, klien harus menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk akuntansi (atau penyampaian SPT) setiap bulan atau dalam jangka waktu yang dapat diterima (maksimal 10 hari setelah berakhirnya periode akuntansi):
- Untuk Triwulan ke-10, dokumen harus sudah diterima ICS paling lambat tanggal XNUMX April;
- Untuk Triwulan kedua, dokumen harus sudah diterima ICS paling lambat tanggal 10 Juli;
- Untuk Triwulan ke-10, dokumen harus sudah diterima ICS paling lambat tanggal XNUMX Oktober;
- Untuk Triwulan keempat, dokumen harus diterima ICS paling lambat tanggal 10 Januari.
Segala akibat karena tidak menyerahkan laporan keuangan tepat waktu atau secara lengkap akan menjadi biaya dan risiko klien.
8.9 ICS akan melaksanakan kewajibannya dengan menggunakan informasi yang diberikan oleh klien. ICS tidak dapat bertanggung jawab atau berkewajiban atas keterlambatan dalam menyampaikan laporan pajak, jika klien belum menyampaikan dokumen yang diperlukan tepat waktu (hingga sepuluh hari setelah akhir periode akuntansi) atau belum membayar layanan akuntansi di muka.
8.10 ICS tidak bertanggung jawab atas biaya bunga yang timbul sebagai akibat dari:
(a) Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, dalam hal klien tidak menyetujui laporan tahunan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahunan disampaikan kepada klien; atau
(b) Keterlambatan penyampaian SPT triwulan PPN, apabila klien belum memberikan kepada ICS dokumentasi yang dipersyaratkan dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.8 syarat dan ketentuan umum ini.
8.11 Informasi yang diberikan oleh ICS berdasarkan perjanjian ini tunduk pada yurisprudensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu. ICS tidak bertanggung jawab atau berkewajiban jika yurisprudensi dan/atau peraturan perundang-undangan yang berubah memengaruhi klien.
8.12 ICS setiap saat berhak meminta penundaan yang diperlukan untuk mengajukan pengembalian pajak, dsb. bagi klien. Dengan ini klien memberikan persetujuan tegas dan tanpa syarat atas permintaan penundaan tersebut.
8.13 Apabila klien memerlukan bantuan dalam membuka rekening bank atau rekening Electronic Money Transmitter, ICS akan melakukan upaya yang wajar untuk menyediakan bantuan tersebut. Namun:
(a) ICS secara hukum tidak dapat melaksanakan layanan ini secara langsung atas nama klien;
(b) Persetujuan atas permohonan berikutnya tetap menjadi kebijakan lembaga keuangan terkait.
8.14 Klien tidak dapat memperoleh hak apa pun dari komitmen yang dibuat oleh ICS, yang belum dicatat secara tertulis oleh manajemen ICS. Karyawan selain manajemen tidak berwenang membuat komitmen dan ICS tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas hal ini.
8.15 ICS berhak menerapkan tarif khusus untuk situasi akuntansi yang sangat rumit, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Transaksi yang melibatkan mata uang asing;
- Penyusunan laporan antar perusahaan;
- Laporan keuangan konsolidasi;
- Situasi yang memerlukan beberapa kali revisi data atau banyak revisi setelah draf laporan
- Dalam situasi di mana, karena alasan apa pun di luar kendali ICS, waktu yang dihabiskan dalam berkas secara signifikan melampaui norma.
Tarif khusus akan ditentukan berdasarkan situasi dan kompleksitas situasi tertentu. ICS akan menginformasikan klien sedini mungkin mengenai penawaran khusus.
Pasal 9. Imigrasi
9.1 ICS tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas penolakan izin jika klien belum memberikan dokumen yang diperlukan.
9.2 ICS tidak bertanggung jawab jika klien ditolak oleh Layanan Imigrasi dan Naturalisasi. Tidak ada lembaga di Belanda yang dapat menjamin penerimaan.
9.3 ICS tidak bertanggung jawab atas isi rencana bisnis klien atau atas penolakan pembiayaan/izin/dll. berdasarkan rencana bisnis.
Pasal 10. Ketentuan Khusus Pendirian Perseroan
10.1 Biaya pendirian suatu badan usaha meliputi pendaftaran perusahaan, yaitu pengesahan notaris dan pendaftaran pada Kamar Dagang Belanda.
10.2 ICS Formations BV bertanggung jawab atas pendaftaran perusahaan.
Klien bertanggung jawab atas perusahaan itu sendiri.
10.3 ICS Formations BV tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga, sebagaimana disebutkan dalam pasal 16 syarat umum ini (force majeure), kegagalan teknis di Kamar Dagang dan kejadian lain di luar kendali ICS Formations BV.
10.4 Klien harus memberikan persetujuannya atas rancangan akta. ICS Formations BV tidak bertanggung jawab atas kesalahan dalam akta setelah pendirian, setelah klien dapat melihat rancangan akta dan telah memberikan atau telah dapat memberikan persetujuannya. Biaya (tambahan) yang mungkin timbul untuk perubahan anggaran dasar akan menjadi tanggung jawab dan risiko klien.
10.5 Klien harus memiliki kemampuan bahasa Belanda dan/atau Inggris yang memadai. Jika klien tidak memiliki kemampuan bahasa Belanda dan/atau Inggris yang memadai, klien harus segera memberi tahu ICS Formations BV agar dapat disediakan juru bahasa. Biaya juru bahasa akan menjadi tanggungan dan risiko klien.
10.6 Akta pendirian resmi akan diberikan dalam bahasa Belanda, beserta terjemahan tidak resmi ke dalam bahasa Inggris. Jika Klien memerlukan terjemahan resmi dalam bahasa lain, layanan terjemahan tersertifikasi dapat disediakan dengan biaya tambahan.
10.7 Apabila struktur perusahaan klien terdiri dari lebih dari tiga (3) entitas yang memerlukan pemeriksaan Know Your Customer (KYC), ICS Formations BV berhak mengenakan biaya tambahan untuk setiap entitas yang melampaui ambang batas ini. Biaya tambahan tersebut akan dikenakan sebagai berikut:
(a) Untuk tiga (3) entitas pertama, pemeriksaan KYC akan dilakukan dalam lingkup ketentuan layanan standar;
(b) Untuk setiap entitas di luar tiga (3) entitas awal, biaya tambahan sebesar €125 akan dikenakan untuk menutup biaya yang terkait dengan pemeriksaan KYC tambahan;
(c) Untuk struktur yang melibatkan surga pajak, biaya tambahan mungkin dikenakan;
(d) Jumlah biaya tambahan akan ditentukan oleh ICS Formations BV dan dikomunikasikan kepada klien sebelum dimulainya prosedur KYC tambahan.
Pasal 11. Paket kesekretariatan ketentuan khusus
11.1 Perjanjian yang berkaitan dengan paket kesekretariatan dibuat untuk jangka waktu satu tahun sejak tanggal pendirian. Jika pendirian dilakukan melalui pihak lain, perjanjian dibuat untuk jangka waktu satu tahun sejak tanggal pembayaran.
11.2 Pengajuan nomor PPN pertama disertakan dalam paket kesekretariatan. Ini adalah layanan satu kali dan berlaku untuk nomor PPN pertama. Layanan lain, seperti mengubah nomor PPN, dianggap sebagai pekerjaan tambahan dan karenanya akan dikenakan biaya tambahan.
11.3 ICS Formations BV tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas keputusan yang dibuat oleh lembaga pemerintah, seperti notaris, Kamar Dagang Belanda, Kantor Pajak Belanda, dll.
Pasal 12. Honorarium jasa akuntansi tambahan
12.1 Tarif untuk layanan belum termasuk PPN, dan belum termasuk biaya lain, seperti pungutan pemerintah lainnya, perjalanan, pengiriman, dan/atau biaya pihak ketiga yang disewa, kecuali dinyatakan secara tegas atau disetujui lain. Biaya tambahan akan ditagihkan kepada klien berdasarkan perhitungan selanjutnya.
12.2 Biaya ICS Advisory & Finance, jika diperlukan ditambah dengan uang muka dan faktur pihak ketiga yang disewa, akan dibebankan kepada klien per bulan, per kuartal, per tahun atau setelah selesainya pekerjaan, termasuk pajak omzet yang terutang.
12.3 ICS berhak menyesuaikan harga layanannya jika terjadi kenaikan biaya yang dikeluarkan perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada inflasi dan biaya operasional lainnya. Besarnya kenaikan harga akan ditentukan oleh ICS sesuai dengan kebijakannya.
Klien akan diberitahu terlebih dahulu mengenai setiap kenaikan harga yang direncanakan dan akan memiliki kesempatan untuk membatalkan langganan mereka pada akhir tahun keuangan.
Pasal 13. Penagihan, pembayaran dan penagihan
13.1 Pembayaran faktur harus dilakukan dalam waktu 15 hari sejak tanggal faktur, kecuali jika jangka waktu pembayaran lain telah disetujui atau dinyatakan secara tegas.
13.2 ICS berhak setiap saat untuk meminta pembayaran di muka (penuh) atau jaminan pembayaran lainnya dari Klien.
13.3 Keberatan terhadap faktur tidak akan menangguhkan kewajiban klien untuk membayar.
13.4 Dalam hal pembayaran tidak tepat waktu atau pembayaran tidak lengkap, ICS berhak menangguhkan pelaksanaan perjanjian dengan efek segera atau membubarkannya melalui pernyataan tertulis.
13.5 Dalam hal pembayaran terlambat atau tidak lengkap, klien akan dianggap wanprestasi berdasarkan hukum dan ICS berhak, tanpa perlu pemberitahuan wanprestasi lebih lanjut, mengenakan bunga hukum kepada klien terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran penuh.
13.6 ICS berhak membebankan biaya penagihan (tambahan) kepada klien sebesar 15% dari jumlah total yang disepakati, dengan minimum € 150,-, juga sepanjang biaya aktual melebihi biaya yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, tanpa pemberitahuan sebelumnya tentang kelalaian. Hal ini berlaku sepanjang ketentuan wajib tidak menentang hal ini.
13.7 Pembayaran yang dilakukan oleh klien akan terlebih dahulu dipotong oleh ICS dari semua bunga dan biaya yang terutang dan selanjutnya dari faktur terutang terpanjang yang belum dibayar.
13.8 Dalam hal penugasan diberikan bersama, para klien, sejauh layanan telah dilakukan atas nama klien bersama, akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pembayaran jumlah faktur, terlepas dari nama yang tercantum pada faktur.
Pasal 14. Ketidakmampuan membayar
14.1 ICS berhak membubarkan perjanjian secara tertulis tanpa pemberitahuan lebih lanjut tentang wanprestasi dan tanpa campur tangan pengadilan, pada saat klien:
- dinyatakan bangkrut atau mengajukan kebangkrutan;
- mengajukan permohonan penangguhan pembayaran (sementara);
- disita saat eksekusi;
- jika tidak, kehilangan kekuasaan untuk mengalihkan atau kapasitas hukum terhadap seluruh atau sebagian asetnya.
Pasal 15. Pemberhentian sementara dan pembubaran
15.1 ICS berhak untuk menangguhkan pemenuhan kewajibannya, sampai semua klaim yang jatuh tempo dan dapat dibayarkan terhadap klien telah dibayar penuh, jika (1) klien gagal memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian atau gagal memenuhinya secara penuh, atau (2) jika ICS telah mengetahui keadaan yang memberinya alasan kuat untuk khawatir bahwa klien tidak akan dapat (dengan baik) memenuhi kewajibannya, atau (3) jika pada saat penutupan perjanjian klien telah diminta untuk memberikan jaminan untuk pemenuhan kewajibannya berdasarkan perjanjian dan jaminan tersebut tidak diberikan.
15.2 ICS juga berwenang untuk membubarkan perjanjian (atau meminta agar perjanjian dibubarkan) dalam situasi yang disebutkan dalam paragraf pertama pasal ini, atau jika timbul keadaan lain yang sedemikian rupa sehingga pemenuhan perjanjian tidak mungkin atau tidak dapat lagi dituntut menurut standar kewajaran dan kewajaran. Hal ini juga termasuk jika klien menolak untuk mempertimbangkan dan/atau tidak mematuhi permintaan tambahan untuk uji tuntas demi mematuhi hukum dan peraturan (misalnya Petunjuk Anti Pencucian Uang/WWF).
15.3 Pembubaran harus dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dan tanpa campur tangan pengadilan.
15.4 Jika perjanjian dibubarkan, klaim ICS terhadap klien harus segera jatuh tempo dan dibayarkan.
15.5 ICS berhak menuntut ganti rugi dan tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau biaya yang dikeluarkan oleh klien atau pihak ketiga.
15.6 Komunikasi antar pihak
(a) ICS akan berkomunikasi dengan klien secara eksklusif melalui surat elektronik (email) dan telepon.
(b) Dalam hal: (i) Korespondensi ditujukan ke alamat email atau nomor telepon yang tidak lagi digunakan; dan (ii) Klien gagal memberikan pemberitahuan tepat waktu mengenai perubahan tersebut kepada ICS, ICS tidak akan bertanggung jawab atas segala kerusakan, denda, atau akibat buruk lainnya yang timbul karena tidak diterimanya korespondensi tersebut oleh klien.
(c) Klien bertanggung jawab penuh atas:
(i) Menjaga alamat email dan nomor telepon yang masih berlaku dan berfungsi untuk berkomunikasi dengan ICS; dan
(ii) Segera memberitahukan ICS mengenai setiap perubahan pada informasi kontak mereka.
(d) Segala tuntutan terhadap ICS atas kerugian atau kerusakan yang timbul akibat kegagalan komunikasi akibat informasi kontak yang diberikan klien sudah ketinggalan zaman atau salah akan secara tegas diabaikan.
Pasal 16. Force Majeure
16.1 Apabila pelaksanaan perjanjian menjadi tidak mungkin karena suatu sebab yang tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya oleh ICS atau karena sebab itu pemenuhan kewajibannya tidak dapat secara wajar dituntut dari ICS, termasuk namun tidak terbatas pada penyakit, kerusakan jaringan komputer atau kegagalan teknis lainnya, kekurangan pihak ketiga yang dipekerjakan oleh ICS, tindakan pemerintah dan stagnasi lain dalam kegiatan bisnis normal di dalam perusahaannya, ICS berhak untuk menangguhkan pelaksanaan perjanjian tersebut.
16.2 Dalam Ketentuan Umum ini, force majeure berarti: suatu keadaan yang tidak dapat dikaitkan dengan kesalahan ICS dan tidak dapat dikaitkan dengan ICS berdasarkan hukum, tindakan hukum, atau praktik yang berlaku umum. Selain penafsiran force majeure ini berdasarkan hukum dan yurisprudensi, force majeure juga mencakup: semua sebab eksternal, yang dapat diduga sebelumnya atau tidak diduga sebelumnya, yang tidak dapat dipengaruhi oleh ICS, tetapi yang mencegah ICS memenuhi kewajibannya.
16.3 Dalam hal terjadi force majeure, ICS akan melakukan upaya yang wajar untuk memberikan solusi alternatif, jika diinginkan.
16.4 Apabila keadaan force majeure terjadi pada saat ICS telah (sebagian) memenuhi kewajibannya atau akan dapat memenuhinya, ICS berhak untuk menagih bagian yang telah dipenuhi atau yang akan dipenuhi. Klien berkewajiban untuk membayar tagihan ini seolah-olah merupakan perjanjian terpisah.
16.5 Terhitung sejak saat keadaan force majeure berlangsung paling sedikit 2 bulan atau bersifat permanen, kedua belah pihak dapat (sebagian) membubarkan perjanjian ini melalui pemberitahuan tertulis, tanpa campur tangan pengadilan, dan para pihak tidak dapat menuntut ganti rugi apa pun.
Pasal 17. Tanggung jawab dan ganti rugi
17.1 Dalam hal klien membuktikan bahwa ia menderita kerugian sebagai akibat dari kekurangan ICS yang dapat diatribusikan, yang timbul dari atau terkait dengan pelaksanaan perjanjian, maka tanggung jawab ICS atas kerugian langsung saja, akan dibatasi hingga jumlah maksimum yang, dalam kasus relevan, menjadi hak ICS berdasarkan asuransi tanggung jawab yang diambil oleh ICS, ditambah dengan pengurangan ICS berdasarkan asuransi tersebut.
17.2 Jika, karena alasan apa pun, tidak ada pembayaran yang dilakukan berdasarkan asuransi tanggung jawab yang disebutkan dalam paragraf pertama pasal ini, tanggung jawab apa pun akan dibatasi hingga maksimum (bagian) jumlah faktur yang terkait dengan tanggung jawab tersebut.
17.3 ICS hanya bertanggung jawab atas kerugian langsung. Kerugian langsung secara eksklusif dipahami sebagai:
- biaya-biaya yang wajar yang dikeluarkan untuk menetapkan penyebab dan besarnya kerugian, sejauh penetapan tersebut berhubungan dengan kerugian dalam pengertian ketentuan-ketentuan ini;
- segala biaya wajar yang dikeluarkan untuk memenuhi persyaratan perjanjian atas pelaksanaan ICS yang keliru, sejauh biaya tersebut dapat diatribusikan kepada ICS;
- biaya wajar yang dikeluarkan untuk mencegah atau membatasi kerugian, sepanjang klien dapat menunjukkan bahwa biaya tersebut telah mengakibatkan pembatasan kerugian langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
17.4 Tanggung jawab ICS atas kerugian tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian konsekuensial, keuntungan yang hilang, tabungan yang hilang, data atau materi yang rusak atau hilang, kerugian akibat gangguan bisnis, cedera pribadi atau kerugian immaterial, dikecualikan.
17.5 ICS tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan, apapun sifatnya, yang diakibatkan oleh:
- kegagalan klien untuk mematuhi kewajiban yang terkandung dalam ketentuan umum ini;
- keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 syarat dan ketentuan umum ini;
- penyediaan data, informasi dan/atau dokumen yang tidak benar dan/atau tidak lengkap yang diberikan oleh atau atas nama klien, termasuk kegagalan atau penolakan klien untuk memberikan informasi dan/atau data tepat waktu;
- kegagalan klien untuk mematuhi persyaratan penagihan menurut undang-undang dan/atau menerapkan tarif PPN yang benar;
- kerusakan pada informasi, data dan/atau catatan atau hilangnya informasi, data dan/atau catatan klien yang disimpan di ICS atau pihak ketiga;
- penggunaan layanan untuk tujuan selain yang dimaksudkan;
- kegagalan atau kepatuhan yang tidak tepat terhadap saran dan/atau instruksi ICS oleh klien atau pihak ketiga;
- kerusakan atau penghancuran dokumen selama pengangkutan atau selama pengiriman melalui pos atau jasa kurir, terlepas dari apakah pengangkutan atau pengiriman dilakukan oleh atau atas nama klien, ICS atau pihak ketiga;
- kesalahan atau kegagalan pada peralatan dan perangkat lunak yang digunakan;
- jangka waktu (pengiriman) dan/atau jangka waktu pelaksanaan yang lebih panjang dari yang semula diperkirakan, apa pun alasan yang mendasarinya;
- pelanggaran hak kekayaan intelektual dan/atau hak privasi, karena pihak ketiga telah memperoleh akses tidak sah terhadap informasi dan/atau data ICS dan/atau klien;
- pelanggaran hak kekayaan intelektual karena klien melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga;
- hasil yang mengecewakan dan/atau kegagalan mencapai tujuan yang diinginkan;
- kesalahan dan/atau kekurangan pihak ketiga yang terlibat, termasuk instansi pemerintah dan masalah (teknis) di Kamar Dagang.
17.6 ICS tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Klien harus mengganti kerugian dan membebaskan ICS, personelnya, dan subkontraktor dari dan terhadap segala tuntutan oleh pihak ketiga yang disebabkan atau timbul dari pelaksanaan kontrak.
17.7 Setiap tanggung jawab ICS akan berakhir hanya dalam waktu satu tahun sejak perjanjian diakhiri karena penyelesaian, pembatalan atau pembubaran.
17.8 Ketentuan pasal ini berlaku kecuali untuk kesengajaan atau kecerobohan yang disengaja dari pihak ICS atau para eksekutifnya dan jika ketentuan wajib menentukan sebaliknya.
Pasal 18. Pemindahan risiko
18.1 Risiko atas kehilangan atau kerusakan atas barang yang menjadi subjek penugasan akan dialihkan kepada klien sejak saat barang tersebut secara sah dan/atau sebenarnya diserahkan kepada klien dan dengan demikian berada di bawah kendali klien atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh klien.
Pasal 19. Kerahasiaan
19.1 ICS berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam pelaksanaan tugas. Kerahasiaan ini menyangkut semua informasi yang bersifat rahasia yang diberikan kepada ICS oleh klien dan hasil yang diperoleh dari pemrosesannya. Kerahasiaan ini tidak berlaku sepanjang ketentuan hukum atau profesional mengharuskan pengungkapan.
Pasal 20. Hak Kekayaan Intelektual
20.1 ICS memiliki semua hak sehubungan dengan produk pikiran yang digunakannya atau telah digunakan dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan Klien, sejauh hak hukum apa pun atas produk tersebut mungkin ada atau ditetapkan.
20.2 Klien secara tegas dilarang menduplikasi, menerbitkan, memproses atau mengeksploitasi produk, termasuk namun tidak terbatas pada saran, metode kerja, kontrak (model) dan desain sistem dan/atau produk intelektual lainnya tanpa izin sebelumnya dari ICS.
20.3 Klien tidak diperbolehkan memberikan hasil pemikiran kepada pihak ketiga, selain untuk memperoleh pendapat ahli tentang pekerjaan ICS.
20.4 Klien harus mengganti rugi ICS terhadap klaim pihak ketiga apa pun berdasarkan pelanggaran semua hak kekayaan intelektual.
20.5 Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini, Klien wajib mengganti kerugian secara penuh yang diderita oleh ICS dan pihak ketiga.
Pasal 21. Pemutusan Layanan dan Kebijakan Pengembalian Dana
21.1 Jika layanan dihentikan sebelum waktunya oleh Klien, ICS berhak atas kompensasi atas hilangnya kapasitas penggunaan yang wajar dan wajar, kecuali penghentian tersebut disebabkan oleh ICS. Selanjutnya, Klien akan diminta untuk membayar tagihan atas pekerjaan yang telah dilakukan hingga saat itu dan biaya yang dikeluarkan oleh ICS dan pihak ketiga.
21.2 Persyaratan dan Kelayakan Pengembalian Dana
Klien dapat, dalam keadaan tertentu dan atas kebijakan tunggal ICS, memenuhi syarat untuk mendapatkan pengembalian dana. Kelayakan tersebut akan ditentukan sesuai dengan tabel pengembalian dana yang disediakan dalam Lampiran A dan ketentuan berikut:
(a) Keadaan yang Tidak Dapat Dikembalikan:
(i) Jika klien menghentikan proses pendirian perusahaan setelah semua dokumen telah diteruskan ke notaris;
(ii) Jika notaris menolak pendaftaran klien karena pemeriksaan KYC tidak berhasil;
(iii) Jika klien menolak memberikan informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan KYC;
(iv) Jika Kamar Dagang Belanda menolak pendirian tersebut.
Dalam kasus ini, tidak ada pengembalian biaya pendirian yang diberikan.
(b) Pengembalian Dana Sebagian: Jika klien gagal dalam pemeriksaan KYC, ICS hanya akan menahan biaya yang terkait dengan pemeriksaan KYC. Sisa uang yang dibayarkan dapat dikembalikan kepada klien.
(c) Penghentian Sementara Proses Pendirian: (i) Apabila klien tidak memberikan tanggapan selama jangka waktu hingga 30 hari, proses pendirian akan dihentikan sementara; (ii) Proses tersebut dapat dilanjutkan kembali dalam jangka waktu enam bulan, dengan biaya tambahan; (iii) Setelah enam bulan, biaya tambahan sebesar €500 akan dikenakan untuk melanjutkan proses pendirian.
(d) Kedaluwarsa Pembayaran: Jika klien tidak memberikan respons selama lebih dari satu tahun, pembayaran awal akan kedaluwarsa. Klien akan diminta untuk membayar harga pendirian penuh lagi untuk memulai kembali proses.
(e) Layanan Pra-bayar: Dalam kasus di mana klien telah membayar di muka untuk layanan kesekretariatan atau akuntansi, dan pendirian perusahaan terhambat karena alasan apa pun yang disebutkan dalam pasal ini, pengembalian dana untuk layanan pra-bayar tersebut dapat diberikan atas kebijakan ICS.
21.3 Jika perjanjian diakhiri sebelum waktunya oleh ICS, ICS akan, setelah berkonsultasi dengan klien, mengurus pengalihan pekerjaan yang masih harus diselesaikan kepada pihak ketiga, kecuali pemutusan tersebut dapat dikaitkan dengan klien. ICS berhak membebankan biaya pengalihan kepada klien.
21.4 Pembatalan layanan yang dibeli tidak secara otomatis memberikan hak kepada Klien untuk mendapatkan pengembalian dana. ICS dapat menolak untuk mengeluarkan pengembalian dana jika biaya telah dikeluarkan untuk menyediakan layanan tersebut. Setiap permintaan pengembalian dana akan ditinjau berdasarkan kasus per kasus, dengan mempertimbangkan keadaan khusus pembatalan dan biaya terkait.
Pasal 22. Keluhan / Klaim
22.1 Klaim mengenai pekerjaan yang dilakukan harus diajukan secara tertulis kepada ICS dalam waktu 15 hari setelah tanggal pengiriman dokumen atau informasi yang dikeluhkan klien, atau dalam waktu 15 hari setelah ditemukannya cacat, jika klien membuktikan bahwa ia tidak dapat secara wajar menemukan cacat tersebut lebih awal.
22.2 Keluhan mengenai faktur harus diberitahukan kepada ICS dalam waktu 15 hari setelah diterima.
22.3 Keluhan tidak menangguhkan kewajiban pembayaran klien.
22.4 Keluhan tidak akan ditangani setelah batas waktu yang disebutkan di atas. Segala konsekuensi dari tidak segera melapor akan menjadi tanggungan dan risiko klien.
22.5 ICS akan diberi kesempatan untuk menyelidiki pengaduan tersebut dan setiap saat berhak untuk memperbaiki pelaksanaan perjanjian. Jika ada pengaduan yang beralasan, ICS akan berkonsultasi dengan klien untuk mencapai solusi yang sesuai.
Pasal 23. Hukum yang berlaku dan pilihan forum
23.1 Semua perjanjian antara Klien dan ICS, serta perselisihan apa pun yang timbul daripadanya, akan diatur secara eksklusif oleh hukum Belanda.
22.6 Klien tidak berhak atas pengembalian dana penuh atas jumlah yang disepakati atau dibayarkan. Kemungkinan pengurangan harga selalu menjadi kebijakan ICS.
23.2 Penerapan Konvensi Penjualan Wina atau hukum dan peraturan Internasional lainnya yang berlaku secara tegas dikecualikan.
23.3 Pengadilan Belanda di distrik tempat ICS berada memiliki yurisdiksi eksklusif untuk menangani perselisihan apa pun antara para pihak, kecuali ketentuan hukum yang bersifat wajib.
Lampiran A. Kebijakan Pengembalian Dana ICS
Pendirian / Perubahan Anggaran Dasar (termasuk jasa notaris)
| Jangka waktu | Biaya pembatalan |
| Pembatalan dalam waktu 24 jam setelah pembayaran | pengembalian dana penuh |
| Setelah pemeriksaan WWFT oleh ICS dilakukan | €150 per orang/entitas yang terlibat |
| Dokumen ditinjau oleh notaris | €850 |
| Saat notaris mulai bekerja pada berkas | 100% biaya pendirian |
Layanan Sekretaris
| Jangka waktu | Biaya pembatalan |
| Pembatalan dalam waktu 24 jam setelah pendirian (jika didirikan oleh pihak lain – dalam waktu 24 jam setelah pembayaran) | pengembalian dana penuh |
| Lebih dari 24 jam setelah pendirian (jika didirikan oleh pihak lain – lebih dari 24 jam setelah pembayaran) | 100% |
Jasa Akuntansi
| Jangka waktu | Biaya pembatalan |
| Pembatalan dalam waktu 24 jam setelah pembayaran | pengembalian dana penuh |
| Pembatalan dengan pemberitahuan sebelumnya (setidaknya 3 bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran berikutnya) | tidak ada biaya pembatalan untuk Tahun Anggaran berikutnya |
| Pembatalan selama tahun anggaran tanpa pemberitahuan sebelumnya | 100% |
| ICS Advisory & Keuangan BV Nomor pendaftaran: 71469710 PPN: Belanda858727754B01 Alamat: Beursplein 37 3011 AA Rotterdam Belanda Bank: Rabobank Alamat bank: Croeselaan 18, 3521 CB Utrecht, Belanda IBAN: NL41 RABO 0198 3086 39 SWIFT/BIC: RABONL2UXXX | |
| Formasi ICS BV Nomor registrasi: 95852565 PPN: NL867343680B01 Alamat: Stadionstraat 11C10 4815 NC Breda Belanda Bank: Rabobank Alamat bank: Croeselaan 18, 3521 CB Utrecht, Belanda IBAN 1 : NL44 RABO 0388 6289 87 IBAN 2 : NL66 RABO 0388 8097 87 SWIFT/BIC: RABONL2UXXX |
Juga temukan kami:
- Kebijakan Cookie
- Kebijakan privasi
- Persyaratan Layanan
- Penolakan tanggung jawab


