Punya Pertanyaan? Hubungi Pakar
MINTA KONSULTASI GRATIS

Kepatuhan dan keputusan koperasi di Belanda

Diperbarui pada 19 Februari 2024

Ciri khas sistem perpajakan di Belanda adalah opsi untuk mempertimbangkan penanganan transaksi atau operasi tertentu dengan otoritas pajak terlebih dahulu. Administrasi Pajak dapat memberikan Anda izin lanjutan. Otoritas Pajak Nasional dapat menyimpulkan dua jenis perjanjian dengan wajib pajak: a Advance Pricing Agreement (APA) atau Peraturan Pajak di Muka (ATR).

APA adalah perjanjian di mana Otoritas Pajak menentukan metode penetapan harga yang akan diterapkan oleh wajib pajak untuk transaksi terkait perusahaan. Program ini memberi wajib pajak opsi untuk menyelesaikan atau menghindari potensi atau sengketa aktual mengenai harga transfer dengan cara yang kooperatif dan proaktif.

ATR adalah perjanjian dengan Otoritas Pajak yang menentukan kewajiban hukum dan hak-hak wajib pajak dalam situasi spesifik mereka.

APA dan ATR mengikat baik untuk Otoritas Pajak dan pembayar pajak. Kesimpulan mereka tunduk pada persyaratan zat tertentu. Secara umum, Administrasi Pajak dapat memproses permintaan untuk ATR, APA, dan pertanyaan lainnya (misalnya untuk pendaftaran PPN, kesatuan fiskal, atau merger yang difasilitasi) tanpa penundaan yang berarti.

Undang-undang UE mensyaratkan Otoritas Pajak di Belanda untuk secara otomatis bertukar data tentang APA dan ATR dengan Otoritas Pajak Nasional di Negara-negara Anggota lainnya. Administrasi Pajak telah menyiapkan dokumen standar yang diisi oleh wajib pajak untuk menyimpulkan keputusan atau pengaturan lintas batas sehubungan dengan transfer pricing. Semua Otoritas Pajak Nasional di UE diharuskan untuk bertukar informasi tersebut. Ini meningkatkan transparansi sehubungan dengan perpajakan perusahaan di Komunitas. Akhirnya, UE juga dapat mulai bertukar informasi serupa dengan Otoritas Pajak Nasional dengan non-anggota.

Kepatuhan koperasi

Jika persyaratan tertentu terpenuhi, bisnis Belanda dapat mengajukan apa yang disebut pemantauan horisontal (peningkatan hubungan dengan Otoritas Pajak Nasional). Pemantauan horisontal adalah jenis kepatuhan koperasi sukarela di mana organisasi menyimpulkan perjanjian khusus dengan Administrasi Pajak. Ini memberikan jaminan dan keamanan canggih dan mencegah wajib pajak dari kejutan pajak yang buruk. Masih lingkup pemantauan horisontal mencakup lebih dari kepatuhan legislatif: bisnis perlu menunjukkan bahwa ia mengendalikan risiko dan proses pajaknya dengan menggunakan Kerangka Pengendalian Pajak.

Otoritas Pajak Nasional menyesuaikan intensitas dan metode pemantauan mereka sehubungan dengan tingkat kontrol pajak wajib pajak. Karenanya audit mereka akan beralih dari reaktif (dilakukan untuk periode yang lalu) menjadi proaktif (untuk memberikan keamanan di muka). Hubungan antara bisnis dan Otoritas Pajak dalam pemantauan horizontal terletak pada transparansi, saling pengertian dan kepercayaan.

Keuntungan utama dari pengaturan ini adalah kemungkinan untuk berurusan dengan posisi dan risiko pajak yang relevan pada saat terjadinya dalam tenggat waktu komersial yang masuk akal. Perusahaan diharapkan untuk berperilaku transparan dalam interaksi mereka dengan Otoritas Pajak dan, pada gilirannya, administrasi merespons dengan cepat sehubungan dengan masalah yang menjadi perhatiannya oleh bisnis ini. Lebih jauh lagi, program pemantauan horisontal membantu untuk secara akurat menentukan arus kas kena pajak, pajak kini dan pajak tangguhan, dan jaminan bahwa perusahaan memiliki beberapa posisi pajak yang tidak pasti. Ini menghemat bisnis baik biaya maupun waktu. Namun perlu disebutkan bahwa Kantor Pajak Belanda belum merumuskan prinsip-prinsip obyektif mengenai persyaratan Kerangka Pengendalian Pajak.

Butuh informasi lebih lanjut tentang perusahaan Belanda BV?

HUBUNGI AHLI
Didedikasikan untuk mendukung wirausahawan dengan memulai dan mengembangkan bisnis di Belanda.

Anggota dari

menuchevron-bawahlingkaran silang